Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 

    Demi Keadilan, Indra Gunawan Lakukan Upaya Hukum Adat Dayak! 
    Gambar Ilustrasi Ratu Keadilan

    PALANGKA RAYA - Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada salah satu aktivis dan Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Indra Gunawan atau IG.

    IG dituduhkan dengan pasal 378 KUHPidana, oleh salah satu mantan wartawan dan saat ini sebagai Advokat, Haruman Sopono, SH.

    Haruman Supono, SH kuasa hukum dari H Asran yang diduga merasa dirugikan, dalam pembelian tanah di jalan Cilik Riwut KM 11 RT 05 RW II Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan ukuran tanah 8 meter X 20 meter dengan surat tanah SPT atas nama Indra Gunawan.

    Melalui kuasa pendampingan hukum adat Dayak, Nayan menjelaskan bahwa perkara yang dialami oleh IG merupakan awalnya perdata antara IG dengan tetangga Nya dulu, yaitu H.Asran.

    Keduanya ada terjadi kesepakatan yang juga ada dihadiri Ketua RT 05, dan tokoh masyarakat setempat dan persambitan tanah yang dimiliki oleh IG.

    "Kesepakatan diperkirakan pada pertengahan tahun 2023 lalu, dan disepakati akan diganti dengan nilai 70 juta rupiah, dengan diberikan DP 15 juta rupiah, " kata Dio menceritakan, Minggu (26/10).

    Selanjutnya dalam kesepakatan akan dibayarkan lunas sisanya sekitar satu bulan kemudian, dikarenakan uang H Asran belum ada.

    Lalu dibuatkan lah kwitansi dengan jumlah 47 juta yang nanti akan diterima IG dengan hanya saat itu dikasih 15 juta rupiah sebagai uang muka, karena rasa percaya dan seperti keluarga maka IG tanda tangan di kwintasi tersebut.

    Pada kesempatan itu dirinya (IG) menyampaikan bahwa surat tanah (SPT) ada sama orang dengan nilai 50 juta rupiah dan diharapkan sisanya pembayaran untuk mengambil surat tanah tersebut.

    Namun berselang kurang lebih satu Minggu setelah kesepakatan, bangunan semi permanen dengan ukuran 7 meter X 14 meter tersebut dibongkar dan digusur oleh pihak H Asran, tanpa sepengetahuan dan perintah IG.

    Sehingga disini lah awal masalah yang saat ini mendera salah seorang aktivis dan Jurnalis senior ini ke Rutan Palangka Raya saat ini.

    "Agar masalah ini bisa segera selesai secara baik, maka pihak kami menggugat ke hukum adat Dayak, untuk mencari keadilan, " sebut tokoh pemuda Dayak Katingan ini memaparkan.

    Dirinya dituduh melakuan penipuan, menjual tanah yang sudah dijual ke pihak lain, namun dalam kronologis awal dengan pihak H Asran bahwa tanah beserta surat dengan orang lain yang harus segera di tebus atau dibayarkan total semua harga tanah itu. 

    Juga pihak H Asran dalam melakukan kewajibannya, tidak optimal. Sehingga membuat masalah ini berlarut-larut dan dengan tiba-tiba melalui kuasa hukum pihak sebelah melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas nama H Asran untuk meminta uang kembali dengan merusak bangunan tanpa dulu melakukan upaya somasi. 

    Nayan menyampaikan bahwa gugatan secara formulir ke lembaga adat Dayak lets kemantiran adat kelurahan Petuk Katimpun sudah disampaikan, beberapa waktu lalu dan sudah diterima pihak kemantiran adat.

    Menurutnya pihak kemantiran adat Dayak kelurahan Petuk Katimpun merespon baik, serta laporan dan gugatan hukum adat tersebut akan diproses. Dan akan memanggil para pihak yang berperkara dalam kasus tersebut.

    "Kalau terbukti secara hukum adat adanya pengrusakan tanpa hak, maka diancam 90 ramu kati, " tandasnya.

    Sementara itu, pihak kemantiran adat Kelurahan Petuk Katimpun, Masrun mengatakan berkas gugatan ke lembaga adat kelurahan Petuk Katimpun dari saudara IG sudah diterima pihaknya dan menunggu waktu untuk diagendakan pemanggilan terlapor dan pihak lainnya. 

    "Hukum adat Dayak ada mengatur tata sosial kehidupan bermasyarakat yang harus ditaati masyarakatnya, terkait laporan akan di periksa kembali, " sebut Masrun Mantir adat Kelurahan Petuk Katimpun. (//). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    HKBP Ke-72, Polda Kalteng Membangunn Negeri...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Polda Kalteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Rawing Rambang, GAPKI Kalteng Hadiri IPOC 2024 Referensi Industri Kelapa Sawit 
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Hadiri Welcome Party Kejuaraan Bola Voli Tingkat Nasional 2023, Kapolda Kalteng: Junjung Tinggi Suportivitas Dan Kebangsaan
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pelajar, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Dikmas Lantas di SMP Al Ghazali
    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan Illegal Fidusia
    Ini Alasan Fairid Nafarin Tunjuk Achmad Zaini Jadi Wakil Walikota di Pilwalkot Palangka Raya
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai
    Gencar Sosialisasi Bijak Bermedsos, Kini GIliran SMKN 3 Palangka Raya Dikunjungi Humas Polda Kalteng
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Menuju Pilkada Kalteng, Koyem Mantapkan Koalisi Dengan Partai PDI Perjuangan

    Ikuti Kami