Dugaan Ujaran Pelecehan Ketua DAD Kalteng Diselesaikan Secara Damai Adat Dayak

    Dugaan Ujaran Pelecehan Ketua DAD Kalteng Diselesaikan Secara Damai Adat Dayak
    Foto bersama saat perdamain hukum adat di Huma Betang Hapakat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Dugaan ujaran pelecehan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S. Kom beberapa waktu lalu di salah satu Aplikasi Tiktok, diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat dayak. 

    Bertempat di Huma Betang Hapakat jalan RTA Milono KM 3, 2 Kota Palangka Raya, pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. 

    Dipimpin oleh Mantir adat dayak Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Ir Dandan Ardi dan Hendro M Saleh dan dihadiri oleh ketua Ormas Garda Antang Patahu Kalteng, Andreas Junaedy (Apank Botank) selaku atas nama pengugat ke Lembaga adat mantir adat serta Ir Iburdie,  ST sebagai tergugat dalam perkara ini,  didampingi oleh Pdt Bobo Wanto Badak dari organisasi Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK).

    Selain itu juga turut hadir perwakilan H Agustiar Sabran, S. Kom yang diwakili oleh Sumiharja salah satu anggota DAD Kalteng di Biro Pertahanan dan Keamanan adat dayak. 

     "Beliau berpesan agar masalah ini diselesaikan secara baik, dan mengedepankan hukum adat dayak yang belum bahadat, " kata Dandan Ardi, Mantir Adat Kelurahan Menteng dalam sesi acara penyelesaian adat di Huma Betang Hapakat, Kamis (27/06). 

    Dandan Ardi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan perkara - perkara sosial di tengah masyarakat, tentulah diperlukan kesadaran dan kerjasama yang baik dari masyarakat adat dayak kalteng khususnya. 

    Dan juga menurutnya saat ini, pada zaman era globalisasi modern dan serba cepat, baik itu informasi - informasi di media sosial. Tentuya ini membawa dampak baik atau sebaliknya, sehingga kedepannya jangan kembali terulang hal - hal seperti yang telah dilaporkan oleh pihak penggugat ke lembaga kemantiran adat. 

     "Karena kedua belah pihak sudah menemui kesepakatan yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Adat, yang akan segera ditanda tangani kedua belah pihak, " sebut Mantir adat ini menyampaikan di tengah Forum. 

    Iburdie, pensiunan PNS inipun mengapresiasi semua pihak atas ketidaksengajaan nya itu, sehingga postingannya di Aplikasi Tiktok berbuntut panjang. 

    Dirinya pada kesempatan itu, sangat meminta maaf atas kekhilafannya, sehingga membuat nama baik Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran, S. Kom dan juga saat ini sebagai Legislator terpilih mewakili Kalteng di Senayan, dapat tercemar di dunia maya. 

     "Secara pribadi saya meminta maaf atas semua ini, tidak ada niat apapun untuk menyinggung. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kebiasaan suka bercanda sesama teman, sehingga terbawa ke medsos, " ucap Iburdie ini menerangkan. 

    Sementara itu, Andreas Junaedy ketua Ormas Garda Antang Patahu, menyambut baik niat tulus maaf dari Iburdie atas postingan nya di Medsos. 

    Menurutnya, hal ini dilaporkan ke Lembaga Adat dayak kemantiran kelurahan Menteng, bukan untuk menghukum secara fisik akan tetapi untuk pertanggung jawaban sebagai masyarakat adat dalam menjaga kerukunan antar sesama masyarakat khususnya adat dayak di Provinsi Kalimantan Tengah. 

     "Kita tahu sosok Pak Agustiar Sabran merupakan ketua Lembaga adat DAD Kalteng saat ini, bagaimanapun kita harus menghargai dan menghormati nama baik beliau, " kata Andreas Junaedy ini menyampaikan. 

    Ketua ormas Garda Antang Patahu ini menambahkan kembali, bahwa saat ini adalah tahun - tahun politik, yang bisa membuat perpecahan ditengah - tengah masyarakat Kalteng khususnya. 

    Jangan sampai hal yang kecil seperti ini, apabila tidak segera diatasi dan diselesaikan dengan baik dan bijaksana, bisa menjadi masalah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

     "Harapannya terhadap masalah ini, agar tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semuanya, " ungkap Dre Junaedy. 

    Dengan telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka permasalah dugaan ujaran pelecehan tersebut dinyatakan selesai. Maka kedua belah pihak mendatangani kesepakatan perdamain adat, serta juga disaksikan oleh saksi kedua belah pihak. 

    Saksi penggugat Herlik Antel Laban dan saksi tergugat Dedy Heron Aldo, SE, . MG serta mantir adat kelurahan Menteng. 

    Dan dilanjutkan acara penyerahan sanksi hukum adat dayak berupa Jipen Kehormatan berdasarkan pasal hukum adat perdamaian Tumbang Anoi 1894, yaitu berupa 20 kati ramu, kepada pihak yang di lecehkan. (//) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhyangkara Ke-78, Polda Kalteng Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Minta Maaf Tidak Ada, Akun Theo Megan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Rawing Rambang, GAPKI Kalteng Hadiri IPOC 2024 Referensi Industri Kelapa Sawit 
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Hadiri Welcome Party Kejuaraan Bola Voli Tingkat Nasional 2023, Kapolda Kalteng: Junjung Tinggi Suportivitas Dan Kebangsaan
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pelajar, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Dikmas Lantas di SMP Al Ghazali
    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan Illegal Fidusia
    Ini Alasan Fairid Nafarin Tunjuk Achmad Zaini Jadi Wakil Walikota di Pilwalkot Palangka Raya
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai
    Gencar Sosialisasi Bijak Bermedsos, Kini GIliran SMKN 3 Palangka Raya Dikunjungi Humas Polda Kalteng
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Menuju Pilkada Kalteng, Koyem Mantapkan Koalisi Dengan Partai PDI Perjuangan

    Ikuti Kami