Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur

    Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur
    Gambar: Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Show Room (Rental /penjualan Mobil Bekas) yang terletak di jalan Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengembalikan uang muka/Down Paymen (DP) milik Debitur Dandy Fransetyo. 

    Hal itu ditegaskan oleh pihak pemegang kuasa Dandy Franstyo untuk masalah gagal kontrak dengan pihak Show Room mobil tersebut. 

    Christinus Benny, SH bersama Indra Gunawan saat menyampaikan surat resmi kepada pihak show room yang ditembuskan ke pihak PT Oto Multiartha (PT Oto Finance) Palangka Raya dan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)  Jumat (03/05). 

     "Disini bukan mau pengembalian unit biasa namun disini pengembalian unit gagal kontrak, " kata Christinus Benny, SH pemegang kuasa. 

    Dijelaskannya, bahwa pihak show room mitra PT Oto Finance Palangka Raya, dalam mufakatan dengan pihak Debitur yaitu Dandy Frenstyo, tentang tenor waktu angsuran satu unit Mobil Second Merk Toyota Avanza Veloz tahun 2019 nomor polisi KH 1308 RD dan nomor STNK 17368095.B,  empat tahun bukan yang saat ini setelah baru diketahui menjadi lima tahun. 

    Atas dasar itu pihak keluarga Debitur tidak terima setelah mengetahui akan waktu Tenor mobil tersebut karena tidak sesuai kesepakatan awal, dan secara tegas mengembalikan unit mobil tersebut kembali ke pihak Show Room. 

    Selain itu juga, harga mobil tersebut Avanza Veloz tahun 2019 dijua seharga 240 juta rupiah,  sedangkan diketahui harga second mobil itu dinilai pihak - pihak yang berpengelaman berkisar sekitar 180 juta rupiah. 

    Dengan uang muka 100 juta rupiah tenor waktu 4 tahun dengan angsuran per bulan 4, 04 juta rupiah, dengan kondisi second cukup berat ditambah lagi parahnya pihak show room melakukan kredit dengan STNK hampir mati bulan ini. 

     "Agar masalah ini tidak berlarut - larut dan untuk kemudian harinya, maka dikembaikan unit dan diminta pihak show room mengembalikan uang DP, " pungkasnya kembali. 

    Untuk diketahui, dalam masalah yang dialami Debitur ini, ada dugaan mark up harga dan pengelabuan tenor waktu sehingga mau tidak mau konsumen/debitur harus mau menjalankan nya, unjung - ujungnya unit mobil akan ditarik paksa karena tidak mampu. 

    Namun hal itu diketahui pihak keluarga debitur, setelah berjalannya pembayaran angsuran kedua bulan,  pihaknya melalui lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum) mengambil langkah cepat. 

    Pihak PT Oto Finance Palangka Raya, melalui kepala cabang, menyatakan bahwa uang DP urusan dengan pihak Show Room dan pihaknya cuma menanggani sisa harga mobil tersebut, sebesar 140 juta rupiah. 

     "Silahkan urusan DP dengan pihak show room, " jelas Kepala Cabang PT Oto Finance Palangka Raya ini menyampaikan. 

    Sementara itu, pihak Show Room, dihubungi melalui telepon oleh pihak kuasa, menyampaikan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan uang muka mobil tersebut, dan diminta unit mobilnya diantar kembali. 

    Namun setelah unit mobil diantarkan ke show room, pihak awal masalah ini berulah lagi dengan bermacam alasan yang tidak masuk akal. Karena apa yang disampaikan tidak seperti yang disampaikan sebelumnya. 

     "Kita tunggu hitung - hitungannya dari pihak PT Oto Finance, " kata Usuf selaku pihak show room ini. 

    Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, menyingkapi masalah ini bukan perjajian jual bei ataupun perjanjian lainya. Intinya menurutnya, ini adalah gagal kontrak, dan pihak debitur merasa dirugikan akibat perjanjian yang diduga sepihak. 

    Harapannya, agar tidak jadi polemik dikemudian harinya, diminta pihak show room untuk melakukan pengembalian uang muka konsumen , karena di masalah ini ada dugaan tindak pidana penipuan yang tanpa diketahui pihak debitur. 

     "Kita tidak berharap masalah ini jangan masuk ke ranah hukum, tapi kalau terpaksa kita laporkan, " sebut Indra Gunawan. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Sumpah Adat, Putusan Damang Jekan...

    Artikel Berikutnya

    Hari Buruh, BEM UPR Berbagi Sembako ke Pekerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Rawing Rambang, GAPKI Kalteng Hadiri IPOC 2024 Referensi Industri Kelapa Sawit 
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Hadiri Welcome Party Kejuaraan Bola Voli Tingkat Nasional 2023, Kapolda Kalteng: Junjung Tinggi Suportivitas Dan Kebangsaan
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pelajar, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Dikmas Lantas di SMP Al Ghazali
    Perlindungan Konsumen terhadap Penyitaan Illegal Fidusia
    Ini Alasan Fairid Nafarin Tunjuk Achmad Zaini Jadi Wakil Walikota di Pilwalkot Palangka Raya
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai
    Gencar Sosialisasi Bijak Bermedsos, Kini GIliran SMKN 3 Palangka Raya Dikunjungi Humas Polda Kalteng
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Menuju Pilkada Kalteng, Koyem Mantapkan Koalisi Dengan Partai PDI Perjuangan

    Ikuti Kami