Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!

    Sidang Gugatan Cerai Oknum Cabub Gumas, KBH Mangkir Persidangan!
    Gambar: dr SR luka lebam dimuka akibat diduga KDRT oleh oknum KBH

    PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) PalangkaRaya, kembali hari ini, Rabu (06/11/24) melaksanakan sidang gugatan cerai oleh salah satu isteri oknum berinisila KBH bakal calon bupati (Cabub) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah. 

    KBH digugat isterinya berinisial dr SR ke PN Palangka Raya, beberapa waktu lalu karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada dirinya serta adanya perselingkuhan. 

    Namun persidangan agendanya mendengarkan keterangan tergugat KBH atas gugatan cerai dr SR tersebut, ditunda kembali untuk kedua kalinya oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, dengan alasan tidak diketahui ketidak hadiran tergugat. 

    Barthel D Suhin,  SH., MH kuasa hukum dr SR menjelaskan bahwa suaminya KBH sudah berulang kali diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya, dan hal ini juga bahkan didepan anaknya. 

    Ketidak hadiran KBH dalam persidangan yang kedua kalinya dipanggil oleh majelis hakim PN Palangka Raya, sangat disayangkan oleh kuasa hukum dr SR ini. 

    "Hari ini panggilan kedua bagi tergugat oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan tergugat tidak hadir dalam persidangan, " kata Barthel Suhin, Kuasa hukum penggugat kepada media ini via telepon. Rabu sore (06/11). 

    Kuasa hukum dr SR ini menjelaskan bahwa ketidakhadiran KBH dalam persidangan hari ini, tidak mempengaruhi proses persidangan selanjutnya. 

    Pihaknya dalam hal ini akan tetap pada gugatan utamanya, yaitu gugatan cerai yang akan tetap berjalan walaupun pihak KBH tidak hadir lagi pada panggilan terakhir persidngan nantinya. 

    "Agenda selanjutnya pada tanggal 27 November 2024 nanti kembali digelar persidangan, dan akan lanjut ke gugatan pokok perkara walaupun tergugat tidak hadir kembali, " ungkap Advokat senior ini. 

    Barthel Suhin kembali menjelaskan, terkait hak harta gono - gini yang dimiliki oleh keduanya, itu tidak masuk dalam pokok gugatan persidangan, itu perkara lain nantinya. 

    Diharapkan kembali olehnya semoga persidangan selanjutnya tetap berjalan lancar dan KBH bisa menghadiri undangan persidangan oleh Majelis hakim serta didengarkan keteranga nya. 

     "Tidak hadir melepaskan haknya untuk membela diri, maka nantinya putusan verstek, " tegas Barthel Suhin. 

    Putusan verstek merupakan putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat. Putusan ini dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kuasanya untuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara patut.

    Sementara itu pihak PN Palangka Raya dihubungi media ini ke bagian humas, untuk dimintai klarifikasi ketidakhadiran KBH tidak bisa memberikan keterangan jelas dan resmi.  (//). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    HUT ke-79 Korps Brimob, Polda Kalteng Aksi Sosial Bagikan Ratusan Makanan Gratis
    Diduga Kelabui Debitur, PT Oto Multiartha Finance Palangka Raya Akui Tidak Bersalah
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Rawing Rambang, GAPKI Kalteng Hadiri IPOC 2024 Referensi Industri Kelapa Sawit 
    Di SDIT Al Furqan Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan Stop Bullying
    Klaim 30 Persen Suara, Nadalsyah dan Sopian Hadi Daftar ke KPU Kalteng
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Kapolda Kalteng Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng Tahap II 2024
    Rawing Rambang: Pemimpin Terpilih Menentukan Iklim Investasi di Kalteng 
    Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran sabu di Wisma Palangka Raya
    Polemik Mantir Adat, Pemkot: SK Walikota Palangka Raya Tahun 2022 Yang Dipakai
    Gencar Sosialisasi Bijak Bermedsos, Kini GIliran SMKN 3 Palangka Raya Dikunjungi Humas Polda Kalteng
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Menuju Pilkada Kalteng, Koyem Mantapkan Koalisi Dengan Partai PDI Perjuangan

    Ikuti Kami